Pewarta : Jani Budi Darmo
Foto: pemusnahan blanko Ktp-el yang rusak dan Invalid di halaman Disdukcapil Batam.
BATAM, Prospeknews. co.id- Wali Kota Batam Muhammad Rudi memusnahkan 48.088 Blanko KTP-el, yang rusak dan invalid di halaman gedung Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Jumat, 29/01/2021.
Pemusnahan Blanko KTP-el tersebut dihadiri bersama unsur Muspida, komisi 1 DPRD Kota Batam, Dandim, Danramil, Kapolresta Batam ( mewakili ), Kaposek Sekupang, Marinir ( mewakili ), Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan sipil provinsi Kepulauan Riau.
Dalam laporannya Kepala Dinas Kependukan dan Pencatatan sipil Kota Batam Herianto, SE, kegiatan penataan usahaan dokumen kependudukan Ktp-el, yang invalid ini, kita cetak dari tahun 2016 sampai 2018 yang tidak diambil oleh pemohon sebanyak 15.306, yang masih aktif berjumlah 7312, yang tidak aktif berjumlah 7994 dikarenakan sudah pindah keluar Batam, meninggal dunia, pergantian elemen data dalam hal ini, status photo dan alamat.
Latar belakang kegiatan, bahwa tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kwalitas pelayanan kewaspadaan dalam sistim administrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan KTP-el, yang rusak atau invalid.
Dasar Hukumnya adalalah peraturan Menteri dalam negeri nomor 104 tahun 2019, tentang pendokumentasian administrasi kependudukan pasal 9 ayat 5 dan pasal 15 ayat 5.
Surat edaran Menteri dalam negeri nomor 470.13/11176/SC, tanggal 13-Desember-2018, tentang penataan usahaan KTP-el, rusak atau invalid.
KTP-el, tarikan dari masyarakat sebanyak 40.094, merupakan Ktp-el, invalid karena pemohon pencetakan baru, KTP-el, rusak.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mengatakan, "mulai dari wakil Wali kota saya dan sampai sekarang ini persoalan KTP di Disduk Capil Batam ini selalu ada masalah, tapi kalau pakai orang ketiga persoalan cepat selesai. Untuk itu kepada Herianto (Kadisduk Capil) Batam, sebelum saya lantik saya sudah titipkan tolong ini diluruskan, karena bagaimanapun semua orang wajib dan ingin memiliki Ktp", ucap Rudi. /jbd/
« Prev Post
Next Post »