Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu Sebanyak 50 Gram diJembatan Pantun Dsn.8 Desa Paluh Manan Kec.Hamparan Perak
Prospek News
Senin, 27 Januari 2020
Pewarta : S.Lumbang Gaol
 |
Darmiji Alias Ompong (24 Thn) Pengedar Sabu Dengan Kedua Tangan Diborgol Sambil Menunjukkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu berat 50 Gram.
Medan,Prospeknews.co.id- Penggeledahan dan Penangkapan Darmaji Alias Nama Panggilan Ompong (26 Thn). Pengedar narkotika jenis sabu-sabu Seberat 50 Gram Oleh unit Reskrim dengan Pimpinan Iptu Bonar H.Pohan.SH di jembatan Pantun Dsn.8 DS Paluh Manan Kec.Hamparan Perak kab.D/S Senin (27-01-2020). Selanjutnya tersangka diamankan kePolsek Hamparan Perak guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Penyelidikan kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu ini Masyarakat bersama dengan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azharuddin.SH bersama dengan unit Reskrim dengan Pimpinan Iptu Bonar.H.Pohan.SH berhasil membekuk tersangka Darmadji Alias Ompong (26 Thn).
Atas informasi dari masyarakat tentang peredaran Sabu-sabu Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azharuddin.SH Perintahkan Unit Reskrim dengan Pimpinan Iptu Bonar.H.Pohan.SH untuk Melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.
Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa tersangka Sedang diperjalanan marelan Menuju desa Karang gading.Lalu Tim Menunggu Tersangka di jembatan Pantun desa Paluh Manan Pada Pukul 13:15 Wib.
Tersangka melintas dari jembatan Pantun Dsn.8 Desa Paluh Manan Kec.Hamparan Perak Seketika itu jugaTeam memberhentikan dan menggeledah Tersangka.Dari saku jaket tersangka diamankan Narkotika Jenis Sabu-sabu berat 50 Gram.
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.ternyata Pengedar memperoleh Sabu-sabu dari inisial "R" dan untuk selanjutnya masih tahap Penyelidikan.(S.L)
Editor : Bintang
|