Satu Diantara Dua Bajing Loncat Yang kini Viral Dimedsol Ditembak Polisi
Prospek News
Jumat, 10 Januari 2020
Pewarta : p.satrio
 |
Medan,Prospeknews.co.id- Satuan Reserse Kriminal Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Melumpuhkan Bajing Loncat Jonni Sihombing yang sedang berada di tempat persembunyiannya di jln.Asrama kampung Kristen kec.Medan Timur pada Jumat Sore (10-01-2020). Dan kini telah dibawa ke Polsek Percut sei Tuan untuk penyelidikan dan Pengembangan lebih lanjut.
Setelah pirar dimedia sosial Satu diantara dua bajing loncat Jonni Sihombing yang berdomisili di jln. asrama kec.Medan timur.Satuan Reserse Kriminal,Kompol Aris Wibowo (Kapolsek Percut Sei Tuan ) Berhasil meringkus Pemain Bajing loncat Yang kini Viral Dimedsol.
Saat Melintas dijalan William Sebuah mobil Pickup yang bermuatan Barang Sedang di Bajing Loncat oleh Jonni Sihombing beserta rekannya Risky.satu buah goni besar yang berisikan mantel hujan merupakan milik korban (Safrudin) Warga Kecamatan Medan Tembung berhasil di bajing oleh pelaku.
Berdasarkan bukti sikorban (Safrudin) melaporkan peristiwa tersebut langsung ke Polsek Percut Sei Tuan.Setelah dua Minggu dari kejadian ahirnya Sipelaku berhasil di bekuk dari tempat persembunyiannya di jln.Asrama kec.Medan timur.
Saat dilakukan penangkapan si pelaku melawan petugas dan melarikan diri ahirnya satuan reserse kriminal melumpuhkan dengan timah panas ke kaki sikorban.dan sikorban pun berhasil di bekuk dan langsung di amankan ke Polsek Percut Sei Tuan.
"Tersangka ini merupakan Pelaku Bajing Loncat Yang Piral Di Medsos Pelaku Telah Melakukan Aksi Bajingnya Selama Tiga kali Dilokasi yang berbeda Medan dan Sekitarnya",demikian Paparnya oleh Kompol Aris Wibowo (Kapolsek Percut Sei Tuan).
Berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan Pengembangan dari Pihak Kepolisian Sektor Polsek Percut Sei Tuan Terhadap korban mereka melakukan aksinya berdua bersama Risky.Dan kini Risky Menjadi target DPO (Daftar Pencarian Operasi) Berikut
Atas Perbuatannya Joni Sihombing terjerat Pasal KUHP. Pasal(363) Diatas Tujuh Tahun hukuman Penjara.
Editor : Bintang
|