Prospeknews.co.id, Serdang Bedagai Sei Rampah - Bupati
Seokirman dalam rapat Paripurna,Selasa(11/6/2017) menyampaikan 3
Ranperda kepada DPRD Sergai, di Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus
Kecamatan Sei Rampah.
3 Ranperda yang di Sampaikan antara lain : Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai TA 2018 Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,Ranperda tentang
perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033.
Hadir pada Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD H Syahlan
Siregar, ST (membuka rapat),Para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD,
Sekdakab Drs Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala OPD
dan Camat se-Sergai.
Dalam pidatonya Bupati Sergai Ir H Soekirman menyampikan
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA)
2018 berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI)
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor
70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat
laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih,
neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas
dan catatan atas laporan keuangan.
Tujuan Ranperda ini lanjut Bupati adalah untuk menyajikan
informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan
realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada
prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan
dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018.
Gambaran umum dari Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD TA 2018 pertama, realisasi pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp.
1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp.
1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp. 194.382.972.213,04
atau 89,59% dari target sebesar Rp. 216.973.431.550,00. Selanjutnya
pendapatan transfer sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau sebesar
99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00. Sedangkan
lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 37.881.718.300,00 atau
99,69% dari target sebesar Rp. 38.000.000.000,00.
Realisasi penerimaan dari kelompok dana pendapatan transfer
tahun 2018 mencapai sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari
target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00 . Sementara itu realisasi
belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar Rp.
1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp.
1.673.713.231.217,32.
Untuk belanja modal sebesar Rp. 349.104.338.217,00 atau
90,02% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 387.786.197.704,00. Belanja tak
terduga dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tidak ada yang
terealisasi serta transfer bagi hasil pendapatan yang terealisasi
sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari jumlah anggaran sebesar
Rp. 8.838.606.000,00.
Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat ini sangat
dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang
merupakan salah satu rentan sosial termasuk dalam menghadapi
permasalahan hukum sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan
hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ranperda tentang tata ruang wilayah, dalam hal penataan
ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan
daerah-daerah lainnya, perkembangan yang terjadi pada setiap sektor
pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang
yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang
wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan.
Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033
perlu dilakukan perubahan.
(Aripin)
(Aripin)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »