Medan, Prospek News-Penegakan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 9 Tahun 2009 Tanggal 13 Juli 2009 disinyalir gebrakan program kerja seratus hari Ledjend TNI (PURN) Edy Rahmayadi menjabat Gebenur Sumut (Sumatera Utara). Jauh sebelum Ledjend TNI (PURN) Edy Rahmayadi menjabat Gebenur Sumatera Utara Perwal Nomor 9 Tahun 2009 Tanggal 13 Juli 2009 dinilai masyarakat Sumatera Utara khususnya masyarakat Kota Medan tidak efektif. Pergantian Kepala Daerah baik Gebenur Sumatera Utara sebelum Ledjend TNI (PURN) Edy Rahmayadi menjabat Gebenur Sumatera Utara yang baru maupun Wali Kota Medan tidak mampuh merubah wajah Sumatera Utara Khususnya Kota Medan seperti sekarang mulai tertata rapi.
Pemilik bangunan diatas drainase, bahu jalan, trotoar yang tidak mengindahkan surat selebaran dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Medan Nomor 640/2655 Perihal peringatan/ penertiban bangunan diatas saluran drainage, bahu jalan, dan trotoar di babat habis oleh Khairul Syahnan ST, M.AP Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan bekerja sama dengan instansi terkait. (foto: bangunan di Jalan AR Hakim Medan yang tidak di indahkan pemiliknya di babat habis oleh alat berat milik Pemko Medan).
Penegakan Perwal ini dinilai masyarakat Kota Medan sangat positif. Penegakan Perwal Nomor 9 Tahun 2009 Tanggal 13 Juli ini jangan pilih-pilih buluh atau setengah hati. Masih banyak drainase yang ditutup secara permanent (di cor semen) oleh pemilik bangunan di biarkan petugas penegak Perwal tersebut. Tegakan Perwal tersebut selamanya jangan hanya sebatas menyambut MTQ Nasional pada Tanggal 4-13 Oktober ke XXVII yang akan di adakan di Kota Medan saja tegas Simanjuntak (67 tahun) pedagang pakaian kawasan Jalan Williem Iskandar / Pancing Medan.
(Sambran Lubis Awalluddin/)
« Prev Post
Next Post »