![]() |
Bupati sergai sedang meninjau gudang |
Demikian keterangan dari Kadis Perindag Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Hj Nina Deliana, S.Sos, M.Si melalui Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) H. Ikhsan AP yang disampaikan kepada wartawan via WhatsApp, Jum’at (31/8).
Fasilitas
pendukung tersebut antara lain lanjut Kadis Kominfo yaitu ruang
gudang/ruang penyimpanan gabah dengan kapasitas 1.750 ton, lantai jemur,
dryer (pengering), kantor, rumah penjaga dan pagar.
Dikatakan
Ikhsan bahwa manfaat gudang dan SRG bagi petani adalah untuk
mendapatkan harga jual yang lebih baik dengan cara menyimpan komoditi di
gudang. Hal ini dikarenakan saat panen raya harga umumnya rendah dan
kemudian menjualnya saat harga tinggi. Selanjutnya untuk mendaptkan mutu
dan jumlah, karena tes uji mutu oleh lembaga yang terakreditasi.
Kemudian untuk mendapatkan pinjaman dari Bank untuk pembiayaan modal
kerja pada musim tanam berikutnya dengan jaminan SRG dan mendorong
petani untuk berusaha secara berkelompok sehingga meningkatkan
efektifitas biaya dan posisi tawar petani.
Tak hanya bagi petani, bagi
pelaku usaha gudang dan SRG juga mempunyai manfaat seperti mendapatkan
jaminan kepastian mutu dan jumlah atas komoditi yang diperdagangkan,
mendapatkan suplai komoditas yang lebih pasti karena dapat diketahui
jumlah yang tersimpan di gudang dan mendapatkan pinjaman berulang
(revolving loan) dari Bank untuk modal kerja atas jaminan SRG, ujar
Kadis Kominfo.
Untuk
lebih berfungsi dan bermanfaat sebagaimana gudang dalam SRG maka harus
memiliki pengelola gudang. Ketentuan mengenai pengelolaan gudang dan SRG
diatur dalam peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (BAPPEBTI) Nomor
01/BAPPEBTI/PER-SRG/07/2015 dan Nomor 15/BAPPEBTI/PER-SRG/07/2012,
Nomor 11/BAPPEBTI/PER-SRG/5/2009. Sesuai aturan tersebut yang dapat
menjadi pengelola gudang adalah badan usaha yang berbadan hukum.
Sedangkan
badan usaha yang berbadan hukum dimaksud dapat berbentuk Koperasi,
BUMD, BUMN atau Perseroan Terbatas yang memenuhi persyaratan dan
ditentukan oleh peraturan Kepala BAPPEBTI, hingga sampai saat ini gudang
dan SRG belum dikelola sesuai yang diamanatkan oleh peraturan tersebut,
terang Kadis Kominfo.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Pemkab Sergai dalam hal ini Dinas Perindag saat
ini membutuhkan pengelola gudang yang sesuai dengan peraturan dari
Kepala BAPPEBTI. Akan tetapi, sebelum ada pengelola gudang sesuai aturan
tersebut maka Dinas Perindag tetap melakukan perawatan untuk menjaga
kondisi gudang tetap baik dan melakukan pengelolaan gudang.
Sementara
agar gudang tetap berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat terutama
masyarakat yang ingin menyimpan gabah hasil panennya agar mendapatkan
nilai jual yang baik, pungkas Kadis Kominfo Ikhsan, AP.
Ditinjau Bupati Soekirman
Bupati
Sergai Ir. H. Soekirman yang didampingi Ketua TP PKK Ny. Hj Marliah
Soekirman pada Selasa 28 Agustus lalu, sebelum menghadiri sebuah acara,
menyempatkan waktu untuk meninjau kondisi gudang dan SRG yang ada di
Desa Kota Galuh. Saat meninjau
Bupati Soekirman mengemukakan bahwa saat ini Pemkab Sergai tetap
memanfaatkan aset negara dengan merawat dan memfungsikan gudang
tersebut, namun belum mengoptimalkan sebagai SRG karena hingga saat ini
belum mendapatkan pengelola gudang dan SRG yang sesuai dengan peraturan
Kepala BAPPEBTI, sehingga pemanfaatannya dirasa belum optimal.
Gudang
dan SRG tentu harus terintegrasi dan memerlukan mekanisme yang jelas
terkait kelembagaan, keamanan dan profesionalitas dari para pihak yang
terlibat didalamnya. Sedangkan peran strategis gudang dan SRG tentu
sangat diperlukan strategi inovatif untuk mencapainya antara lain
melalui pengembangan model bisnis yang integratif.
“
Kami akan upayakan agar gudang dan SRG ini tetap bermanfaat bagi para
petani dan pelaku usaha, jika SRG sudah diimplementasikan tentu akan
meningkatkan harga jual komoditi digudang sekaligus dibarengi dengan
peningkatan pendapatan dan kesejahteran bagi masyarakat petani Tanah
Bertuah Negeri Beradat,” papar Bupati Soekirman. ( Aripin).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »