Prospeknews/Tebingtinggi
oknum AL (49) warga Jalan Langsat yang merupakan anggota DPRD Kota Tebingtinggi bersama dua temannya Ali (42) warga Jalan Cemara Kecamatan Padang Hilir dan Koko (41) warga Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi diciduk Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi diduga pesta narkotika jenis sabu, Senin (25/6/2018) sore sekira pukul 15.30 Wib.
“Ketiganya diringkus disalah satu rumah kosong (Rumkos) di Jalan Sutoyo Lingkungan III, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi”, demikian ujaran Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Dharma SH kepada awak media.
Penangkapan ketiga terduga penguna, berawal adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah tidak berpenghuni di kompleks PJKA Jalan Sutoyo itu sering dijadikan sebagai tempat menggunakan narkotika atau sebagai lokasi “ nyabu “.
Setelah dilakukan penyelidikkan, sekira pukul 15.30 Wib tim opsnal berhasil menangkap tiga terduga pengguna sabu dan salah satunya AL salah satu anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Gerindra.
Dari ketiganya diamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih transparan berisikan serbuk kristal jenis sabu- sabu,1 buah kaca pirex dan 1 buah alat isap bong. “Hingga saat ini ketiganya sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”,ujar AKP Dedy Dharma, SH mengakhiri. ( boy)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »