
Ratusan buruh yang tergabung yang tergabung Dewan Pengurus Daerah (Depeda) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kabupaten Deliserdang demo di Kantor Bupati Deliserdang pada Rabu (4/4).
Dalam aksinya ratusan
buruh ini menuntut agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deliserdang
mengeluarkan bukti pencatatan Depeda Kabupaten Deliserdang. Menurut buruh
berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja
Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012 bahwa bukti pencatatan adalah syarat
administrasi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika anggota
Serikat Buruh(SB)/Serikat Pekerja (SP) bermasalah. "Segera keluarkan
bukti pencatatan Depeda SBNI Kabupaten Deliserdang agar kami dapat bersidang di
PHI karena bukti pencatatan adalah syarat mutlak untuk mewakili anggota di
persidangan," kata Ketua Depeda SBNI Kabupaten Deliserdang Ipan Suwandi.
Perwakilan buruh ini diterima
oleh Plt Kadisnaker Kabupaten Deliserdang Norma Siagian, Kabid PHI Mustamar dan
Seketaris Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang Sandra D.Situmorang di ruang rapat
Kantor Bupati Deliserdang. Dalam pertemuan ini, Ipan Suwandi menyampaikam agar
pencatatan Depeda SBNI Kabupaten Deliserdang segera dikeluarkan karena di Medan
sudah dikeluarkan serta Kadisnaker Kabupaten Deliserdang segera
ditetapkan. "Jika saat Pengadilan Hubungan Industrial terkendala karena
belum tercatat maka kami minta Disnakertrans Deliserdang untuk
mendampingi," ujar Ipan Suwandi.
Sementara Plt Kadisnakertrans Deliserdang Norma.Siagian mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan pencatatan karena adanya peraturan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012 tentang pemberitahuan perangkat organisasi /kepengurusan wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB. "Kami tidak ada kepentingan disini dan kami tidak ada menyulitkan, kalian (buruh) telah menyurati ke Kementrian Tenaga Kerja jika sudah ada surat balasan dari Kementrian Tenaga Kerja untuk dicatatkan maka kami akan catatkan," kata Norma.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »