
Personil Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan T (34) warga Jalinsum Medan - Lubuk Pakam, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Sementara AY suami T berhasil kabur.
Informasi diperoleh pada Selasa (27/3), diamankan T berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sepasang suami istri bekerja sama menjual sabu. Setelah mendapat informasi petugas langsung begerak kelokasi.
Setelah petugas
melakukan penyelidikan, petugas langsung menuju rumah T dan AY, Pada saat
petugas tiba dikediaman T, AY yang sedang posisi duduk diatas sepeda motornya
langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Sementara T
istri AY yang berada di dalam rumah saat itu tak bisa berkutik, kemudian
di minta oleh petugas untuk membukakan pitu rumahnya.
Setelah pintu rumah di
buka petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah T dan petugas
berhasil menemukan barang bukti yaitu 6 paket sabu seberat 1,23
tiga gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi 25 buah plastik klip
transparan ukuran besar, satu bungkus plastik klip transparan berisi 40 buah
plastik klip transparan ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip transparan
berisi 105 buah plastik klip transparan ukuran kecil, satu buah timbangan
elektrik, satu buah hp merk Avvand warna putih, satu buah merek I Cherry warna
merah kombinasi putih, satu buah sendok, satu buah sekop terbuat dari pipet
plastik.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan T karena menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya. " AY suami T berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. Tersangka T beserta barang bukti telah kami amankan ke Polres Deliserdang untuk dilakukan penyidikan,"jawab Erwin Tito. ( Hs )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »