Lubuk
Pakam ( PROSPEK News )
Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati
Deliserdang, Mion Tarigan - Zainal Arifin yang maju melalui jalur
independen (perseorangan) mengajukan gugatan (permohonan) penyelesaian
sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 ke
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang pada Minggu
(11/2) sekira pukul 16.30 Wib.
Saat mengajukan gugatan, bapaslon
Mion Tarigan - Zainal Arifin diwakili tim kuasa hukum yaitu Singal
Situmorang dan Irwan Sitanggang. Keduanya pun langsung diterima petugas
Panwaslih Kabupaten Deliserdang diruang Gakkumdu Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang.
Kuasa hukum
bapaslon Mion Tarigan - Zainal Arifin, Singal Situmorang kepada wartawan
menerangkan dalam gugatan mereka pihaknya meminta agar Panwaslih
Kabupaten Deliserdang membatalkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi
administrasi terhadap kesesuaian data pendukung perbaikan dengan
pernyataan dukungan perbaikan bapaslon Mion Tarigan - Zainal Arifin
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 dan BA
hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan perbaikan bapaslon Mion
Tarigan - Zainal Arifin. "Kami meminta kepada KPU Kabupaten Deliserdang
menetapkan bakal calon Bupati Deliserdang Mion Tarigan dan bakal calon
Wakil Bupati Deliserdang Zainal Arifin sebagai calon tetap pada 12
Februari 2018," ujar Singal Situmorang.
Menurut Singal
Situmorang, Panwaslih Kabupaten Deliserdang belum menetapkan jadwal
musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2018. "Permohonan kita suda diregister, kita berharap musyawarah dapat
dilaksanakan secepatnya," pungkasnya. ( Hs )
« Prev Post
Next Post »