Acara Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh (Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ) dengan thema “Sinergi membangun Negeri“ Kabupaten
Deli Serdang , digelar oleh seluruh
jajaran FKPD dan ASN di Kabupaten
Deli Serdang , ditandai penyampaian secara simbolis SPT PPh Oleh
unsur FKPD masing-masing disampaikan oleh Asisten
III Jentralin Purba SH M.AP, Ketua DPRD
Ricky Prandana Nasution SE, Ketua Pengadilan Agama Amir Hamzah Rambe, Ketua
Pengadilan Negeri Minanoer Rachman SH serta unsur FKPD lainnya, Selasa (28/2)
di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam
Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam Amty Nurhayati juga mengucapkan terima
kasih atas peran dan partisipasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah
melaporkan SPT Tahunan, Tahun pajak 2017 melalui media online e-filling,
e-filling membuat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lebih mudah, cepat dan
aman.
Sementara
Ketua DPRD Deli Serdang Ricky Prandana Nasution SE mengatakan ia
sebagai Wakil rakyat wajar menjadi panutan terhadap
penyamapaian laporan SPT PPh sebagai pribadi
yang taat pajak, karenanya pada kenyataannya
masyarakat masih banyak yang enggan membayar pajaknya dan
ini sudah menjadi permasalahan yang mengakar sejak
zaman dahulu, sesungguhnya harus sama-sama kita maklumi
bila pembayaran pajak tersendat berdampak pada tersendatnya pula
pembangunan, karenanya mari kita bayar pajak tepat pada waktunya,
dan mengajak untuk menjadi kader –kader penyuluh pajak sehingga pembayaran pajak dapat
berjalan lancar.
Sambutan tertulis Plt Bupati Deli Sedang H.Zainuddin Mars yang disampaikan Asisten III Jentralin Purba SH. M.AP
mengatakan Bahwa SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun
sekali, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi yang berhubungan dengan perhitungan
dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dana/atau bukan
objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak
untuk satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Setelah dilaksanakan pekan
panutan penyampaian SPT tahun ini, seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT
Tahunanya sebelum jatuh tempo dan batas akhir 31 Maret 2018, ASN harus dapat
menjadi contoh dan penutan bagi masyarakat, bahwa Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Deli
Serdang adalah Abdi Negara Yang taat Pajak ( kbl )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »