Deliserdang ( Prospek News )
Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang jalur independen (perseorangan) Mion Tarigan yang berpasangan dengan Zainal Arifin yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akhirnya membuat laporan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deliserdang.
Ketua Tim Pemenangan
Mion Tarigan - Zainal Arifin, Alamsyah Saragih pada Rabu (24/1) mengatakan jika
pihaknya datang ke Kantor Panwaslu Kabupaten Deliserdang pada Selasa (23/1)
sekira pukul 22.00 Wib sampai Rabu (24/1) sekira pukul 01.00 Wib. “Tadi malam
pak Zainal Arifin serta tim kuasa hukum juga ikut ke Kantor Panwaslu Kabupaten
Deliserdang," kata Alamsyah Saragih.
Menurut Alamsyah
Saragih, pihaknya melaporkan (menggugat) proses verifikasi yang dilakukan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang. Selain itu, masih menurut
Alamsyah Saragih, pihaknya juga melaporkan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten
Deliserdang saat melakukan proses verifikasi karena tidak melakukan sosialisasi
sistem pengawasan proses verifikasi. “Menurut Panwaslu mereka akan merapatkan
lima hari kedepan. Hasilnya akan keluar setelah 12 hari laporan," sebutnya.
Sementara Ketua
Panwaslu Kabupaten Deliserdang Asman Siagian pihaknya akan memanggil KPU
Kabupaten Deliserdang dan Tim Mion Tarigan untuk sidang musyawarah. “Tadi malam
pukul 22.00 Wib tim Mion Tarigan melaporkan sengketa Pilkada, hasilnya paling
lama 12 hari setelah laporan teregister akan keluar," pungkas Asman
Siagian. (kbl/syn)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »