Deliserdang ( Prospek News )
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Miska, Rabu (3/1) pagi. Pemanggilan pejabat nomor dua dibidang pendidikan di Kabupaten Deli Serdang itu diduga terkait proses belajar mengajar (PMB)

Pantauan di kantor Kejari Deli Serdang, dengan menggunakan
mobil dinas Suzuki Ertiga BK 1250 M, Miska tiba di kantor korps adhyaksa sekira
pukul 10.30 wib. Dengan memakai kemeja warna putih dipadu rok hitam, mantan
Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten Deli
Serdang itu langsung menuju ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang.
Sekira pukul 12.40 Wib, Miska keluar dari ruangan Pidsus Kejari Deli Serdang.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Miska mengaku disuruh pamannya untuk
menjumpai jaksa Oloan Sinaga SH. “Ibu ku kan boru Sinaga yang berasal dari
daerah Kabupaten Simalungun. Jadi paman (tulang) ku menyuruh untuk menjumpai
Oloan Sinaga SH. Ada sedikit masalah pekerjaan,” singkatnya sambil berlalu
menuju mobil dinas yang menunggu diparkiran halaman kantor Kejari Deli Serdang,
Terpisah Kajari Deli Serdang A Maryono SH ketika
dikonfirmasi menyebutkan jika pemanggilan Miska untuk klarifikasi terkait
proses belajar mengajar. “Bukan soal proyek. Tapi klarifikasi karena data yang
kita pegang pun masih minim jadi perlu klarifikasi. Ini masih tahap
penyelidikan dan belum bisa diekspos,” jawabnya
Sementara itu informasi lain diperoleh, sangat banyak
permasalahan terkait proses belajar ini. Saat ini setiap guru diwajibkan harus
mengajar selama 24 jam selama sepekan. Untuk memenuhinya banyak guru yang
mengajar lebih dari satu sekolah untuk memenuhi persyaratan kelengkapan
sertifikasi. Namun kendala akan timbul jika seorang guru yang mengajar pada
satu sekolah waktu mengajarnya berbenturan dengan jadwal mengajar pada sekolah
lain. Untuk mensiasatinya, guru tersebut terpaksa meminta tolong kepada
temannya untuk mengisi jadwal mengajarnya pada sekolah lain namun nama yang
mengajar tetap nama guru yang terdaftar. “Roster pelajaran pun harus ada
persetujuan dari Dinas Pendidikan,” sebut salahs eorang mantan guru
Selain itu, saat ini kualitas murid menjadi nomor dua
karena guru hanya mengejar jumlah waktu mengajar sebagai kelengkapan
persyaratan sertifikasi. Mirisnya, jika ada guru yang tidak masuk selama tiga
hari dalam sebulan meskipun sakit, maka namanya bakal dicoret atau hilang
sebagai penerima sertifikasi. “Tidak mungkin dikembalikan ke negara. Mungkin disitulah
berpotensi permasalahan proses belajar mengajar. Makanya ada guru yang
benar-benar patah kakinya akibat kecelakaan terpaksa datang ke sekolah dengan
kondisi pincang-pincang,” sebutmya.( Hs )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »