Personil Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan SP alias Amtili (36) warga Dusun Blora, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin. Buruh bangunan ini harus meringkuk di sel tahanan Sat Narkoba Polres Deliserdang karena tertangkap saat tengah menjual narkotika jenis sabu.
Diringkusnya Amtili berawal dari informasi masyarakat
bahwa di Dusun Blora, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin ada seseorang
pria yang menjual sabu. Mendapat informasi tersebut, sekira pukul 22.30 Wib
petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat
dilakukan penyisiran di lokasi, petugas melihat seorang pria yang duduk
dihalaman belakang rumah milik warga yang minim akan penerangan.
Petugas yang merasa
curiga dengan gerak - gerik SP kemudian mendatanginya. Mengetahui ada petugas, SP berusaha kabur. Namun pelaku berhasil
diringkus petugas, saat dilakukan
penggeledahan petugas menemukan sabu beserta alat timbangan.Saat ditanya dari
mana asal barang tersebut, SP mengaku sabu itu miliknya.
Kapolres Deli Serdang
AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui
Kasat Narkoba AKP Erwin Tito menjelaskan
dari penangkapan SP alias Amtili, petugas berhasil menyita 1 paket sabu yang dikemas
dalam plastik klip transparan seberat 0,20 gram dan 1 buah timbangan elektrik
yang disembunyikan didalam helm BMC, 1 buah hp Nokia, 1 buah dompet yang berisi
20 lembar plastik klip transparan serta 1 buah sekop sabu-sabu yang terbuat
dari sedotan plastic. “SP masih kita periksa,” pungkas Erwin Tito pada Kamis
(18/1).( Kbl )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »