Lubuk
Pakam -( Prospek News )
Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution yang berpasangan dengan Hj.Jamilah dari jalur independen (perseorangan) melaporkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 ke Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deliserdang pada Selasa (23/1) sekira pukul 11.30 Wib.
Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution yang berpasangan dengan Hj.Jamilah dari jalur independen (perseorangan) melaporkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 ke Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deliserdang pada Selasa (23/1) sekira pukul 11.30 Wib.
Sofyan
Nasution – Hj.Jamilah yang datang bersama tim kuasa hukum dan pendukung
langsung diterima Ketua Panwaslu Kabupaten Deliserdang Asman Siagian di ruang
Gakkumdu Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Deliserdang di Kantor
Panwaslu Kabupaten Deliserdang Lubuk Pakam.
Bakal
Calon Bupati Deliserdang Sofyan Nasution, usai mengajukan laporan sengketa
Pilkada kepada wartawan mengakatan atas keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten
(KPU) Kabupaten Deliserdang maka pihaknya menduga adanya dugaan ketidak
netralan di KPU Kabupaten Deliserdang. “Kami menduga tidak ada netranitas dan
prefesional Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di KPU Kabupaten Deliserdang
yang menjadi operator Silon,” ujar Sofyan Nasution.
Menurutnya,
pada saat pemeriksaan persyaratan pasangan bakal calon pihak KPU Kabupaten
Deliserdang tidak ada melibatkan dari pihak jalur independen, padahal
mestinya yang sesuai aturan arus ada pendamping dari pihak jalur independen. “Tidak
itu saja, ada dua hard copy lampiran formulir B.1 KWK dari Kecamatan Sibolangit
dan Kecamatan Labuhan Deli yang tertinggal. Sementara hasil pleno sudah
diumumkan untuk dua kecamatan ini tidak dilakukan verifikasi. Ini kami
lihat tercecer di KPU Kabupaten Deliserdang, kami menduga ini belum dihitung,” sebutnya.
Selain
Sofyan Nasution – Hj.Jamilah dan timnya, Alamsyah Saragih yang merupakan Ketua
Tim Pemenangan Bapaslon Bupati Dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur indenden
Mion Tarigan – Zainal Arifin bersama tim dan kuasanya hukumnya juga mendatangi
Kantor Panwaslu Kabupaten Deliserdang disaat bersamaan.
Ketua
Tim Pemenangan Mion Tarigan – Zainal Arifin, Alamsyah Saragih membenarkan jika
kedatangan pihaknya ke Kantor Panwaslu Kabupaten Deliserdang hanya untuk
konsultasi. “Kita tadi hanya konsultasi, kita masih mempersiapkan laporan
tertulisnya. Jika membuat laporan ke Panwaslu nanti akan kita informasikan,”
ujarnya.
Sementara
Ketua Panwaslu Kabupaten Deliserdang Asman Siagian mengatakan jika pihaknya
sudah menerima berkas dari tim Sofyan Nasution-Hj.Jamilah. “Kalau tim Mion tarigan
masih sebatas konsultasi,” kata Asman Siagian.
Menurutnya
Sofyan Nasution dan timnya keberatan dengan hasil pleno KPU Kabupaten
Deliserdang yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Selanjutnya kita akan
pelajari berkas yang diserahkan tim Sofyan Nasution,” jawab Asman Siagian.
Terpisah
Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby
Indra Prayoga mengatakan jika pihaknya siap mengahadapi laporan sengketa
Pilkada yang dilaporkan Sofyan Nasution dan timnya ke Panwaslu Kabupaten
Deliserdang.
Menurut
Boby, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 3 dan No 15 tentang pencalonan tidak
ada aturan yang mengharuskan tim bapaslon untuk mengawasi verifikasi. Namun
pihaknya juga tidak melarang tim dari bapaslon untuk mengawasi verifikasi . “Yang
mengawasi verifikasi adalah Panwaslu,” kata Boby.
Masih
menurut Boby, jika operator Silon memang diwajibkan ASN agar ada keterikatan.
Bahkan menurut Boby, operator Silon tersebut mendapatkan SK dari KPU RI serta
diberikan password untuk mengoperasikan Silon. “Di KPU Kabupaten
Deliserdang operator Silonnya ada satu orang yaitu Raja Faisal Harahap
dan merupakan ASN,” ujar Boby.
Ditanya
apalah langkah dan persiapan mereka menghadapi laporan sengketa Pilkada
tersebut,Boby menegaskan pihaknya akan membuat konsep perubahan tahapan Pilkada
Serentak Tahun 2018 apabila Panwaslu Kabupaten Deliserdang mengabulkan gugatan
tersebut. “Ada kemungkinan perubahan jadwal tahapan Pilkada Tahun 2018 seperti
penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yanfg dijadwalkan pada 12 Februari Tahun
2018, bahkan ada kemungkinan jadwal pencoblosan juga berubah seperti yang
terjadi di P.Siantar. Kita juga akan mempersiapkan tim verifikator,” ujarnya.
( Hs )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »