
Personil Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan Andre alias Dedek (19) anak pertama dari tiga bersaudara warga Martubung , Medang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembongkaran rumah milik P.Manurung (48) pendeta warga Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa yang dilaporkan pada Kamis (9/11/2017) lalu ke Polsek Tanjung Morawa dan menjadi Target Operasi (TO) di Komplek Perumahan Alam Hijau, Jalan Tirta Deli, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (1/12) sekira pukul 00.15 Wib.

Kapolsek
Tanjungmorawa AKP Fredly Parlindungan SH melalui Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir
menerangkan selain mengamankan Andre yang tidak memiliki pekerjaan tetap,
petugas juga mengamnakan barang bukti berupa tiga cincin emas, dua kalung
emas, satu gelang emas, STNK dan BPKB sepeda motor BK 6276 OY, satu tablet
merek Samsung, satu buaj jam baker, satu potong baju warna hitam, satu unit
modem merek Andromaz, uang pecahan senilar Rp 37.500, satu buah kunci kontak
sepeda motor Yamaha Scorpio, satu buah tang, satu buah obeng, satu buah laptop
merek Samsung. “Akibat pencurian yang dilakuykan pelaku, korban menderita
kerugian sekira Rp 50 juta,” ujar OJ Samosir.
Lanjut
OJ Samosir, sebagaian perhiasan emas yang dicuri Andre dari rumah korban telah
dijual seharga Rp 700 ribu di Medan. “Pelaku masuk kerumah korban dengan cara
merusak pintu belakang rumah korban,” ujar OJ Samosir.
Dirinya
juga menjelaskan pelaku melakukan aksi pencurian sendiri. “Pelaku mengaku
sudah beraksi tiga kali dan semuanya dilakukan di kawasan Tanjung Morawa.
Setelah melakukan aksinya pelaku kabur ke rumah temannya di Medan, pelaku masih
kita periksa,” pungkasnya. ( Kbl )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »