
Pendidikan tidak menjamin bagi orang untuk melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Seperti Sunardi (41) warga Dusun Bali Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin. Meski hanya tamat SD tapi ayah tiga anak ini berhasil menipu korban MS (43) warga Jalan Seser Sidorejo Jilir Kecamatan Medan Tembung. Tak tanggung-tangung, Sunardi berhasil menipu korban hingga Rp 470 juta. Tak terima, maka korban melaporkan Sunardi ke Polsek Beringin, Kamis (16/11) lalu. Sepekan kemudian, Suanrdi berhasil dibekuk Polsek Beringin dari kediamannya, Kamis (23/11) sekira pukul 07.30 Wib

Informasi dihimpun, awalnya Sunardi yang mengaku memiliki
kawan di Bank disuruh oleh Indra warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai
untuk mengurus pinjamannya disalah satu Bank dengan agunan surat tanah. Sunardi
dengan mantap menjawab Indra bisa mengurusnya sehingga tanpa curiga Indra yang
sudah lama dikenal Sunardi tak curiga dan memberikan saja sertifikat surat
tanahnya untuk diagunkan ke Bank. Tak berapa lama, Sunardi bertemu korban yang
sudah tiga tahun dikenalnya itu pada salah satu bank bulan Maret 2017 lalu
Lalu Sunardi bercerita jika dirinya lagi mengurus pinjaman
ke salah bank senilai Rp 1 miliar. Sunardi dan korban pun asik cerita bisnis
dan pinjaman ke Bank. Akhirnya, Sunardi mengutarakan meminjam uang korban
sebesar Rp 220 juta dengan iming-iming bunga sebesar 3 persen sebulan. Tergiur
dengan bual Sunardi, korban langsung mengantar uang sebesar Rp 220 juta ke
rumah Sunardi disaksikan isteri sunardi dengan agunan sertifikat surat tanah
Indra. Sunardi pun berjanji jika pinjamannya akan dikembalikan enam bulan
kedepan sambil menunggu pinjam sebesar Rp 1 Miliar dari bank
Mendapat uang dari korban, Sunardi kesenangan bukan
kepalang. Lima bulan kemudian, Indra mendesak soal pinjamannya ke Bank dan
dimana sertifikat tanah miliknya. Pertengkaran pun terjadi antara Indra dan
Sunardi yang berujung Indra mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib.
Mendengar dilaporkan, Sunardi ketakutan. Tepatnya bulan September 2017 lalu,
Sunardi menjumpai korban MS dengan niat ingin meminjam uang korban Rp 250 juta
lagi karena tujuh hari lagi pinjaman yang diurusnya ke Bank akan cair.
Lagi-lagi korban MS percaya dan memmberikan pinjaman Rp 250 juta kepada
Sunardi. Namun Sunardi meminta sertifikat tanah milik Indra dan menggantikan
jaminan kepada korban MS dengan sertifikat tanah milik Mesliani adik kandung
Sunardi
Tiba waktu yang dijanjikan, korban MS menagih janji Sunardi
tapi Sunardi malah menjawab jika yang memakai uang korban MS adalah Indra yang
pinjamannya sebesar Rp 1 miliar sudah cair dari bank. Lalu Sunardi mengajak
korban MS untuk menjumpai Indra. Ketiganyapun bertemu di rumah makan ayam
penyet di Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam. Pertengkaran terjadi antara korban MS
dan Indra karena korban MS meminta uangnya kembali. Indra pun bingung kapan
meminjam dan memakai uang korban MS. Akhirnya, Sunardi mengaku jika uang korban
MS seluruhnya dipakai oleh dirinya. Tak terima korban MMS membuat laporan
pengaduan ke Polsek Beringin
Sunardi kepada sejumlah wartawan di Polsek Beringin, Kamis
(23/11) menyebutkan jika uang korban MS digunakannya sebagian untuk beli
sepedamotor Yamaha Vixion, membangun kolam ikan, membangun parkir sepedamotor
dekat sekolah Sinar Harapan dan berfoya-foya.
Terpisah Kapolsek Beringin AKP Sonny Harsono saat
dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Jones Sianturi membenarkan Sunardi
diamankan dan masih diperiksa intensif untuk mengetahui uang korban digunakan
untuk keperluan apa saja. ( Hs )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »