Tebing Tinggi-ProspekNews-Umar Zunaidi
Hasibuan Walikota Tebing Tinggi sampaikan nota pengantar Ranperda RPJMD Kota
Tebing Tinggi tahun 2017-2022 pada sidang paripurna yang dgelar Rabu petang
(11/10) dipimpin Ketua DPRD M.Yuridho Chap bersama wakil ketua H.Hazli Ashari
Hasibuan dan H.Chairil Mukmin Tambunan,
Hadir dalam
paripurna dalam agenda tunggal tersebut yang diikuti 20 orang dari 25 orang
anggota Dewan Sekdako Johan Samose Harahap dan para pimpinan OPD,Camat dan Lurah
se Kota Tebing Tinggi.
H.Umar
Zunaidi Hasibuan dalam penyampaian nota pengantarnya menyebutkan RPJMD
merupakan amanat UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang
menyatakan RPJMD merupakan penjabaran dari Misi, Visi dan Program Kepala Daerah.
Dalam RPJMD
tersebut memuat tujuan,sasaran,strategi arah kebijakan, pembangunan daerah dan
keuangan daerah yang disertai denga kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk
jangka waktu 5 tahun.
RPJMD ini
berpedoman Kota Tebing Tinggi 2006-2025 dan RPJM Nasional 2015-2019,RPJP
Provinsi Sumut 2005-2025, RPJM Provinsi Sumut 2013-2018 serta Nawacita Presiden
RI.
Disampaikan
Walikota,RPJMD Kota Tebing Tinggi 2017-2022 menggambarkan kepada kita untuk
memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan
visi dan misi Kota Tebing Tinggi.
Ranperda
RPJMD ini disusun melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD), Konsultasi
Publik dan Musrenbang dengan menggunakan pedekatan Teknokratis,Parstisipatif,
Politis, Top Down dan Bottom Up.
Penyusunan
Dokumen RPJMD ini telah disesuaikan dengan Permendagri No.86 tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Diakhir nota
pengantarnya Walikota menyatakan RPJMD ini akan menjadi pedoman Pembangunan 5
tahun kedepan,seluruh komponen masyarakat,Pemerintah dan swasta untuk menjaga
konistensinya RPJMD beserta Implementasi tahunannya. dapat dilaksanakan
sebaik-baiknya. (tamsi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »